Senin, 28 Desember 2015

Penerapan Ekonomi Syariah Koperasi UGT SIDOGIRI

Kegiatan Koperasi merupakan hal yang sudah lama terjadi di Indonesia. Tentu saja ada banyak Koperasi dengan masing-masing jenis usahanya sendiri untuk mendapatkan keuntungan secara berkelompok. Koperasi tidak dapat berdiri sendiri, untuk itu harus diawali oleh adanya sumber dana atau modal yang berasal dari berbagai sumber yang ada. Setelah itu koperasi harus melewati berbagai tahap dalam perkembangan dan memajukan usahanya, dimana untuk melakukan hal itu koperasi juga perlu melakukan berbagai evaluasi dari berbagai sisi untuk mengetahui sejauh mana koperasi tersebut dapat berjalan. Berdasarkan ilustrasi diatas, saya akan mencoba mengulas dengan Koperasi BMT UGT Sidogiri sebagai objeknya. 

BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Menurut PP No. 60 tahun 1959

mengenai penjenisan koperasi ini terdapat pada Bagian II yaitu:
(1) Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam Peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Peraturan ini mengutamakan diadakannya jenis-jenis koperasi sebagai berikut:
 a. Koperasi Desa.
- anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun  yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
- pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

b. Koperasi Pertanian.
- anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;

- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

c. Koperasi Peternakan.
- anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan ;

- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

d. Koperasi Perikanan.
- anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;

- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

e. Koperasi Kerajinan/Industri.
- anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri  yang bersangkutan;

- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

 f. Koperasi Simpanan Pinjam.
- anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;

- menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

g. Koperasi Konsumsi.
- anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;

-menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.

Berdasarkan penjelasan mengenai penjenisan koperasi berdasarkan PP No. 60 tahun 1959, menurut saya Koperasi BMT UGT Sidogiri ini termasuk kedalam dua jenis koperasi yaitu koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumsi.  Dalam menjalankan kegiatan sebagai Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Sidogiri ini memiliki berbagai macam bentuk kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut, misalnya, UGT MTA (Multiguna Tanpa Agunan) yaitu fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota dimana akad yang digunakan adalah berbasis jual beli atau berbasis sewa dengan penggunaannya untuk membuka modal usaha, pembiayaan sekolah dan yang lainnya.
Sementara itu, sebagai Koperasi Konsumsi UGT Sidogiri menjalankan beberapa kegiatan yang berupa UGT PKH (Pembiayaan Kafalah Haji) yaitu, fasilitas pembiayaan konsumtif bagi anggota untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji. Sehingga dengan adanya program ini, anggota akan mendapatkan bantuan dari koperasi serta meringankan anggota untuk melakukan ibadah haji.

B. Bentuk Koperasi

Berdasarkan PP No. 60 tahun 1959 Yang dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Koperasi tersusun dalam tingkat-tingkat:
a. primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
 b. pusat
Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer.
c. gabungan
Gabungan Koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
d. induk
Induk Koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.

Koperasi Sidogiri ini pada mulanya didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur. Namun dalam setiap tahunnya UGT Sidogiri selalu membuka unit di wilayah yang lainnya sehingga sampai saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dengan hal ini dapat dikatakan bahwa Koperasi UGT Sidogiri merupakan bentuk Koperasi Gabungan.

BAB VIII Permodalan Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

A. Modal Sendiri (equity capital)

- Simpanan pokok anggota : ialah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian, simpanan pokok yang ditetapkan BMT UGT Sidogiri Rp. 1.000.000

- Simpanan wajib : Simpanan wajib menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Simpanan wajib yang ditetapkan BMT-UGT Sidogiri Rp.110.000 kepada setiap anggota.

- Simpanan Khusus : Simpanan khusus yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpan tidak harus sama, dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat.

- Dana Cadangan : Dana yang disishkan dari SHU sebesar 20%

- Hibah

B. Modal Pinjaman ( debt capital),

- Tabungan anggota koperasi : Pinjaman ini berasal dari sejumlah tabungan yang disetor oleh anggota koperasi maupun dari calon anggota koperasi yang baru akan bergabung.

- Bank atau lembaga keuangan lainnya : Koperasi Sidogiri dalam hal ini sudah bermitra dengan beberapa Bank yang ada di Indonesia untuk memudahkan dalam hal transaksi keuangan maupun melakukan pinjaman modal.

- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

- Serta sumber lain yang sah.

BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

A. Efek EKonomis Koperasi

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasidalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
Dalam kegiatan usaha yang dimiliki oleh koperasi Sidogiri ini menurut saya sangat memenuhi kebutuhan yang mendasar dari masyarakat. Misalnya saja program pendidikan, pada saat ini siapa yang tidak membutuhkan pendidikan? Menurut saya tidak ada, karena untuk saat ini pendidikan menjadi jaminan masa depan dari setiap individu. Koperasi Sidogiri tentu saja memiliki program yang memenuhi kegiatan ini yaitu Tabungan Pendidikan, merupakan Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa. Dengan program tersebut anggota juga dapat mengajukan BEA SISWA di akhir tahun ketika melakukan pengambilan tabungan.

2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Mengenai pelayanan Koperasi Sidogiri ini menurut saya sangat menguntungkan dibandingkan dengan beberapa usaha sejenis diluar koperasi, mengapa? Karena koperasi ini menerapkan syarat atau aturan yang berbeda dengan yang lainnya. Dengan menerapkan prinsip syariah, koperasi ini bisa dibilang tanpa adanya riba ditambah dengan setiap kegiatannya rata-rata dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil yang tentunya jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan koperasi lainnya.

B. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dari efek ekonomis diatas dapat dikatakan bahwa Sidogiri sudah memenuhi dua persyaratan tersebut, dengan ini berarti koperasi sidogiri mampu mengembangkan kegiatan usahanya sehingga banyak calon anggota atau mitra yang tertarik untuk bergabung. Dengan ini juga keberhasilan Koperasi Sidogiri dapat terlihat dari semakin banyaknya unit yang dibuka dalam setiap tahunnya.

BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

A.  Efesiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yangkelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak bolehterlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuanutamanya melayani anggota.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Salah satu kegiatan Koperasi Sidogiri yang menghasilkan manfaat Ekonomi Langsung adalah UGT GES (Gadai Emas Syariah) dengan penjelasan sebagai berikut:
Adalah Fasilitas pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat dan mudah. Akad yang digunakan adalah Akad Rahn Bil Ujrah
Keuntungan dan manfaat
- Proses cepat dan mudah
- Pembiayaan langsung cair tanpa survey
- Ujrah lebih murah dan kompetitif
- Perhitungan Ujrah sistem harian
- Transaksi sesuai syariah

2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL), manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Untuk kegiatan yang berhubungan dengan METL salah satu program yang dimiliki oleh Koperasi Sidogiri ini adalah TABUNGAN HAJI, Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji. Akad tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT.

BAB XI Peranan Koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Berdasarkan cirri yang terdapat diatas, bisa dikatakan pada pasar persaingan sempurna umumnya produsen bertindak sebagai price taker (penerima harga). Apabila koperasi masuk ke dalam pasar dengan struktur ini maka koperasi harus mengikuti harga dalam pasar tersebut sehingga tidak mungkin atau tidak cocok untuk melakukan persaingan harga jual produknya karena koperasi tidak dapat mempengaruhi harga tersebut.

2. Pasar dengan persaingan tak sempurna, yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
> Peran koperasi pada pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produkyang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogeny
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapiberbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Dalam pasar Monopolistik, Koperasi dapat menentukan harganya sendiri terhadap barang maupun jasa yang ditawarkan. Tetapi dalam hal ini, konsumen akan memiliki kebebasan untuk memilih mana yang disuka untuk dikonsumsi sehingga akan terjadinya persaingan harga antar perusahaan/koperasi ini. Maka untuk tetap mendapat keuntungan yang maksimum, koperasi harus menciptakan barang/jasa yang benar-benar berbeda dengan pesaingnya ditambah dengan strategi pemasaran untuk menarik konsumen agar mau membeli produk yang telah dihasilkan.

> Peran koperasi pada pasar Oligopoli
Ciri-cirinya :
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya adabeberapa perusahaan(penjual) yang menguasaipasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasaroligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akanmengadakan product defferentiation dan memperluaspasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk produk
Pada umumnya koperasi pada pasar Oligopoli berperan sebagai pengecer atau penyedia barang dan jasa kepada produsen lainnya. Koperasi disini harus memiliki modal yang besar untuk dapat menjalankan usahanya. Menurut saya, dengan banyaknya unit yang dimiliki oleh BMT UGT Sidogiri modal bukanlah masalah yang berarti. Koperasi hanya perlu melakukan promosi yang menarik untuk menjaga konsumen atau pelanggannya.

BAB XII Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Dalam hal ini saya akan menganalisis pendapat dari A. Hanel (1989):
1. Tahap I : Pemerintah mendukung perintisanpembentukan organisasi koperasi.
BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur. Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M. di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.

2. Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Setelah itu Koperasi mulai membentuk struktur organisasinya secara baik untuk menjalankan kegiatan dengan pemerintah hanya sebagai pengawas dan tidak ikut turun tangan dalam kegiatan koperasi. 

Pengurus
Ketua                                       : H. Mahmud Ali Zain
Wakil Ketua I                           : H. Abdulloh Rahman
Wakil Ketua II                          : A. Saifulloh Naji
Sekretaris                                : A. Thoha Putra
Bendahara                               : A. Saifulloh Muhyiddin

Pengawas
Pengawas Syariah                   : KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas Manajemen             : H. Bashori Alwi
Pengawas Keuangan               : H. Sholeh Abd. Haq


Pengelola
Direktur Utama                       : Abd. Majid Umar
Direktur Bisnis                        : HM. Sholeh Wafie
Direktur Keuangan                  : Abd. Rokhim
Direktur Kepatuhan                 : Moh. Aunur Rahman

3. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Tahap terakhir adalah Koperasi sudah bisa menjalankan kegiatannya secara mandiri dengan membuat suatu produk atau program-program agar koperasi dapat berjalan sesuai tujuan. Dalam setiap tahun BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di kabupaten/kota yang dinilai potensial. pada saat ini BMT UGT Sidogiri telah berusia 13 tahun dan sudah memiliki 230 Unit Layanan Baitul Maal wat Tamwil/Jasa Keuangan Syariah dan 1 Unit Pelayanan Transfer.

Sumber : 
- Bahan Ajar Ekonomi Koperasi
http://www.bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-6.html
- http://digilib.uinsby.ac.id/10011/6/babiii.pdf
- http://www.hukumonline.com/ (masuk ke pusat data - peraturan pemerintah)