Kegiatan Koperasi merupakan hal yang sudah lama terjadi di Indonesia. Tentu saja ada banyak Koperasi dengan masing-masing jenis usahanya sendiri untuk mendapatkan keuntungan secara berkelompok. Koperasi tidak dapat berdiri sendiri, untuk itu harus diawali oleh adanya sumber dana atau modal yang berasal dari berbagai sumber yang ada. Setelah itu koperasi harus melewati berbagai tahap dalam perkembangan dan memajukan usahanya, dimana untuk melakukan hal itu koperasi juga perlu melakukan berbagai evaluasi dari berbagai sisi untuk mengetahui sejauh mana koperasi tersebut dapat berjalan. Berdasarkan ilustrasi diatas, saya akan mencoba mengulas dengan Koperasi BMT UGT Sidogiri sebagai objeknya.
BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
A. Menurut PP No. 60 tahun 1959
mengenai penjenisan
koperasi ini terdapat pada Bagian II yaitu:
(1) Pada dasarnya
yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang
didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam Peraturan
ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan/atau tempat
tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Peraturan ini
mengutamakan diadakannya jenis-jenis koperasi sebagai berikut:
a. Koperasi Desa.
- anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa
yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya
secara langsung;
- pada dasarnya
menjalankan aneka usaha.
b. Koperasi
Pertanian.
- anggota-anggotanya
terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan
serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang
bersangkutan;
- menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian
yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau
penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
c. Koperasi
Peternakan.
- anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta
mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang
bersangkutan ;
- menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan
mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak
atau hasil peternakan.
d. Koperasi
Perikanan.
- anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
perikanan yang bersangkutan;
- menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi,
pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha
perikanan yang bersangkutan.
e. Koperasi
Kerajinan/Industri.
- anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri
yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha
kerajinan/industri yang bersangkutan;
- menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
f. Koperasi Simpanan Pinjam.
- anggota-anggotanya
terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
perkreditan;
- menjalankan usaha
khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta
masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa
serendah mungkin.
g. Koperasi
Konsumsi.
- anggota-anggotanya
terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam
lapangan konsumsi;
-menjalankan usaha-usaha yang berhubungan
dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Berdasarkan
penjelasan mengenai penjenisan koperasi berdasarkan PP No. 60 tahun 1959,
menurut saya Koperasi BMT UGT Sidogiri ini termasuk kedalam dua jenis koperasi
yaitu koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Konsumsi. Dalam menjalankan kegiatan sebagai Koperasi
Simpan Pinjam, Koperasi Sidogiri ini memiliki berbagai macam bentuk kegiatan
yang berhubungan dengan hal tersebut, misalnya, UGT MTA (Multiguna Tanpa
Agunan) yaitu fasilitas
pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota dimana akad yang
digunakan adalah berbasis jual beli atau berbasis sewa dengan penggunaannya
untuk membuka modal usaha, pembiayaan sekolah dan yang lainnya.
Sementara itu, sebagai Koperasi
Konsumsi UGT Sidogiri menjalankan beberapa kegiatan yang berupa UGT PKH
(Pembiayaan Kafalah Haji) yaitu, fasilitas pembiayaan konsumtif bagi anggota
untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapatkan nomor
seat porsi haji. Sehingga dengan adanya program ini, anggota akan mendapatkan
bantuan dari koperasi serta meringankan anggota untuk melakukan ibadah haji.
B. Bentuk Koperasi
Berdasarkan PP No. 60 tahun 1959 Yang
dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Koperasi tersusun
dalam tingkat-tingkat:
a. primer
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai
sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
b. pusat
Koperasi Pusat
adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya
serta beranggota sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer.
c. gabungan
Gabungan Koperasi
adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
d. induk
Induk Koperasi
adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.
Koperasi
Sidogiri ini pada mulanya didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu
kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di
dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan
madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang
menyebar di wilayah Jawa Timur. Namun dalam setiap tahunnya UGT Sidogiri selalu
membuka unit di wilayah yang lainnya sehingga sampai saat ini sudah tersebar di
beberapa wilayah Indonesia, dengan hal ini dapat dikatakan bahwa Koperasi UGT
Sidogiri merupakan bentuk Koperasi Gabungan.
BAB VIII Permodalan Koperasi
Menurut UU No. 25
tahun 1992 Modal Koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
A. Modal Sendiri (equity capital)
- Simpanan pokok
anggota : ialah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian, simpanan pokok yang ditetapkan BMT UGT Sidogiri Rp.
1.000.000
- Simpanan wajib : Simpanan
wajib menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Simpanan wajib
yang ditetapkan BMT-UGT Sidogiri Rp.110.000 kepada setiap anggota.
- Simpanan Khusus : Simpanan
khusus yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu
maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpan tidak harus sama, dan jumlah dana
tidak mempengaruhi suara dalam rapat.
- Dana Cadangan :
Dana yang disishkan dari SHU sebesar 20%
- Hibah
B. Modal Pinjaman ( debt capital),
- Tabungan anggota
koperasi : Pinjaman ini berasal dari sejumlah tabungan yang disetor oleh
anggota koperasi maupun dari calon anggota koperasi yang baru akan bergabung.
- Bank atau lembaga
keuangan lainnya : Koperasi Sidogiri dalam hal ini sudah bermitra dengan
beberapa Bank yang ada di Indonesia untuk memudahkan dalam hal transaksi
keuangan maupun melakukan pinjaman modal.
- Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya
- Serta sumber lain
yang sah.
BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
A. Efek EKonomis Koperasi
Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasidalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannya
Dalam kegiatan usaha
yang dimiliki oleh koperasi Sidogiri ini menurut saya sangat memenuhi kebutuhan
yang mendasar dari masyarakat. Misalnya saja program pendidikan, pada saat ini
siapa yang tidak membutuhkan pendidikan? Menurut saya tidak ada, karena untuk
saat ini pendidikan menjadi jaminan masa depan dari setiap individu. Koperasi
Sidogiri tentu saja memiliki program yang memenuhi kegiatan ini yaitu Tabungan
Pendidikan, merupakan Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga
pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa. Dengan program tersebut anggota
juga dapat mengajukan BEA SISWA di akhir tahun ketika melakukan pengambilan
tabungan.
2. Jika pelayanan
itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Mengenai pelayanan
Koperasi Sidogiri ini menurut saya sangat menguntungkan dibandingkan dengan
beberapa usaha sejenis diluar koperasi, mengapa? Karena koperasi ini menerapkan
syarat atau aturan yang berbeda dengan yang lainnya. Dengan menerapkan prinsip
syariah, koperasi ini bisa dibilang tanpa adanya riba ditambah dengan setiap kegiatannya
rata-rata dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil yang tentunya jauh lebih
menguntungkan dibandingkan dengan koperasi lainnya.
B. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dari efek ekonomis diatas dapat dikatakan
bahwa Sidogiri sudah memenuhi dua persyaratan tersebut, dengan ini berarti
koperasi sidogiri mampu mengembangkan kegiatan usahanya sehingga banyak calon
anggota atau mitra yang tertarik untuk bergabung. Dengan ini juga keberhasilan
Koperasi Sidogiri dapat terlihat dari semakin banyaknya unit yang dibuka dalam
setiap tahunnya.
BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
A. Efesiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah
badan usaha yangkelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak bolehterlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuanutamanya melayani anggota.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Salah satu kegiatan Koperasi Sidogiri yang
menghasilkan manfaat Ekonomi Langsung adalah UGT GES (Gadai Emas Syariah)
dengan penjelasan sebagai berikut:
Adalah Fasilitas
pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai alternatif memperoleh uang
tunai dengan cepat dan mudah. Akad yang digunakan
adalah Akad Rahn Bil Ujrah
Keuntungan dan manfaat
- Proses cepat dan mudah
- Pembiayaan langsung cair tanpa survey
- Ujrah lebih murah dan kompetitif
- Perhitungan Ujrah sistem harian
- Transaksi sesuai syariah
2. Manfaat Ekonomi Tidak
Langsung (METL), manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Untuk kegiatan yang berhubungan dengan METL
salah satu program yang dimiliki oleh Koperasi Sidogiri ini adalah TABUNGAN
HAJI, Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan
ibadah haji. Akad tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah
musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT.
BAB XI Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market).
Ciri-ciri pasar
persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan
keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Berdasarkan cirri yang
terdapat diatas, bisa dikatakan pada pasar persaingan sempurna umumnya produsen
bertindak sebagai price taker (penerima harga). Apabila koperasi masuk ke dalam
pasar dengan struktur ini maka koperasi harus mengikuti harga dalam pasar
tersebut sehingga tidak mungkin atau tidak cocok untuk melakukan persaingan
harga jual produknya karena koperasi tidak dapat mempengaruhi harga tersebut.
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna, yaitu
:Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
> Peran koperasi pada pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari
suatu produkyang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogeny
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri
relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua
pasar, tetapiberbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Dalam pasar
Monopolistik, Koperasi dapat menentukan harganya sendiri terhadap barang maupun
jasa yang ditawarkan. Tetapi dalam hal ini, konsumen akan memiliki kebebasan
untuk memilih mana yang disuka untuk dikonsumsi sehingga akan terjadinya
persaingan harga antar perusahaan/koperasi ini. Maka untuk tetap mendapat
keuntungan yang maksimum, koperasi harus menciptakan barang/jasa yang
benar-benar berbeda dengan pesaingnya ditambah dengan strategi pemasaran untuk
menarik konsumen agar mau membeli produk yang telah dihasilkan.
> Peran koperasi pada
pasar Oligopoli
Ciri-cirinya :
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya adabeberapa perusahaan(penjual) yang menguasaipasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam
pasaroligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan
akanmengadakan product defferentiation dan memperluaspasar dengan
cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk produk
Pada umumnya koperasi pada pasar Oligopoli
berperan sebagai pengecer atau penyedia barang dan jasa kepada produsen
lainnya. Koperasi disini harus memiliki modal yang besar untuk dapat
menjalankan usahanya. Menurut saya, dengan banyaknya unit yang dimiliki oleh
BMT UGT Sidogiri modal bukanlah masalah yang berarti. Koperasi hanya perlu
melakukan promosi yang menarik untuk menjaga konsumen atau pelanggannya.
BAB XII Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Dalam hal ini saya akan menganalisis pendapat
dari A. Hanel (1989):
1. Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisanpembentukan organisasi koperasi.
BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa
orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren
Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi
sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan
dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur. Koperasi BMT Usaha
Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada
tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M. di Surabaya dan kemudian
mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi
Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.
2. Tahap II : Melepaskan ketergantungan
kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung
dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Setelah itu Koperasi mulai membentuk struktur
organisasinya secara baik untuk menjalankan kegiatan dengan pemerintah hanya
sebagai pengawas dan tidak ikut turun tangan dalam kegiatan koperasi.
Pengurus
Ketua
: H. Mahmud Ali Zain
Wakil Ketua I
: H.
Abdulloh Rahman
Wakil Ketua
II
: A.
Saifulloh Naji
Sekretaris
: A. Thoha
Putra
Bendahara
: A. Saifulloh
Muhyiddin
Pengawas
Pengawas
Syariah
: KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas
Manajemen :
H. Bashori Alwi
Pengawas Keuangan
: H. Sholeh
Abd. Haq
Pengelola
Direktur
Utama
: Abd. Majid
Umar
Direktur
Bisnis : HM. Sholeh Wafie
Direktur
Keuangan
: Abd.
Rokhim
Direktur Kepatuhan
: Moh.
Aunur Rahman
3. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri
Tahap terakhir adalah Koperasi sudah bisa
menjalankan kegiatannya secara mandiri dengan membuat suatu produk atau
program-program agar koperasi dapat berjalan sesuai tujuan. Dalam setiap tahun
BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di kabupaten/kota yang
dinilai potensial. pada saat ini BMT UGT Sidogiri telah berusia 13 tahun dan
sudah memiliki 230 Unit Layanan Baitul Maal wat Tamwil/Jasa Keuangan Syariah
dan 1 Unit Pelayanan Transfer.
- http://digilib.uinsby.ac.id/10011/6/babiii.pdf
- http://www.hukumonline.com/ (masuk ke pusat data - peraturan pemerintah)