Koperasi syariah? Memangnya ada yaah? Yaps, tentu saja ada.
Mungkin bisa dibilang koperasi dengan prinsip syariah ini jumlahnya jauh lebih
sedikit dari koperasi umum yang berada daerah sekitar kita. Salah satu koperasi
dengan prinsip syariah yang akan saya bahas pada kali ini adalah Koperasi
Sidogiri (BMT UGT Sidogiri) yang berada
didaerah Jawa Timur. Untuk itu saya akan menganalisis berbagai hal menganai
koperasi ini seperti, sejarah perkembangan, manajemen koperasi, konsep koperasi
dan sebagainya. So, mari kita mulai menganalisa…
BAB I
Sejarah dan Konsep
Aliran Koperasi
A.
Sejarah Koperasi Sidogiri (BMT UGT
Sidogiri)
Koperasi BMT Usaha
Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada
tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M di Surabaya dan kemudian
mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi
Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.
BMT UGT Sidogiri
didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas
Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang
yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren
Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur.
Dalam setiap tahun BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di
kabupaten/kota yang dinilai potensial. Pada saat ini BMT UGT Sidogiri telah
berusia 13 tahun dan sudah memiliki 230 Unit Layanan Baitul Maal wat
Tamwil/Jasa Keuangan Syariah dan 1 Unit Pelayanan Transfer. Dalam Menjalankan
kegiatan koperasinya ini para staff dituntut untuk memiliki karakter yang
shiddiq (jujur), tabligh (tranparan), Amanah (dapat dipercaya) dan fathanah
(Profesional).
Tanggal
Berdiri : 5 Rabiul Awal
1421 H/6 Juni 2000
Badan Hukum
:
09/BH/KWK.13/VII/2000
TDP
: 13.26.2.64.00100
SIUP
: 517/099/424.061/2003
NPWP
: 02.082.190.6-624.000
Alamat
: Jl.
Sidogiri Barat RT 03 RW 02 Kraton Pasuruan 67151 Jatim
Telp./Fax
: (0343) 423521/(0343) 423571
B. Konsep Koperasi
Analisa yang
selanjutnya adalah mengenai konsep dari Koperasi Sidogiri. Beradasarkan data
yang saya baca pada laman web, koperasi ini merujuk pada konsep barat dimana
peran pemerintah tidak terlalu terlihat dalam berjalannya kegiatan atau
pengembangan dari koperasi. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi sidogiri
lebih mengutamakan semua anggotanya yang melakukan kegiatan operasional
koperasi sehingga terdapat hubungan timbale balik yang saling bermanfaat bagi
anggota dan keberlangsungan koperasi tersebut.
C.
Aliran Koperasi
Ada berbagai macam
aliran dalam sebuah koperasi menurut beberapa ahli. Diantaranya adalah aliran
koperasi menurut Paul Casseman yaitu, aliran yardick, aliran sosialis dan
persemakmuran. Dengan prinsip syariah yang dianut oleh koperasi ini, maka semua
kegiatannya bertujuan sebagai wadah yang baik untuk anggota atau masyarakat
agar dapat mensejahterakan kehidupannya, dalam hal ini berupa kenaikan taraf
ekonomi setiap anggota. Dengan minimnya peran pemerintah namun tetap memiliki
andil dalam pengawasan dan pertumbuhan ekonomi, menurut saya koperasi ini
berada pada aliran persemakmuran.
BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Dalam setiap koperasi yang didirikan
pasti memiliki sebuah prinsip dan fungsi yang berguna untuk mengarahkan
berjalannya kegiatan koperasi agar tidak melenceng dari tujuan awal pada saat
pendirian. Dimana makna dari sebuah koperasi adalah kerjasama atau saling
tolong menolong satu sama lain. Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang,
badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi -
fungsi :
A.
Fungsi Koperasi
1.
Fungsi social ekonomi
Fungsi social ekonomi dalam sebuah koperasi berarti kegiatan yang
dilakukan sebuah koperasi haruslah memiliki dana pinjaman bagi seluruh anggota
maupun luar anggota dimana hasil sisa usaha tersebut dapat diperoleh dari
kegiatan koperasi tersebut. Untuk itu saya akan menjabarkan sedikit berbagai
macam dana pinjaman atau kegiatan usaha yang dimiliki kegiatan usaha sidogiri
ini.
-
PRODUK SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat
dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah
musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT
-
TABUNGAN HAJI
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota
melaksanaan ibadah haji.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip
syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota :
50% BMT
-
UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa
agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang
berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
Ø Modal usaha (Murabahah)
Ø Biaya sekolah/pendidikan (Akad
Kafalah)
Ø Biaya rawat inap rumah sakit (Akad
Kafalah)
Ø Pembelian perabot rumah tangga (Akad
Murabahah)
Ø Pembelian alat-alat elektronik (akad
Murabahah)
Ø Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)
-
UGT
MJB (Multi Jasa Barokah)
Ø UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada
anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan
bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum
yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
Ø Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang
berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i dan IMBT) atau berbasis
sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).
2. Fungsi Politik
Fungsi politik disini maksudnya adalah setiap anggota dalam sebuah koperasi dapat mengetahui peran, tugas serta memahami fungsi dari struktur organisasi yang dijabatnya. Sehingga setiap struktur organisasi dapat melakukan koordinasi yang baik agar kegiatan usaha koperasi berjalan dengan lancar,
2. Fungsi Politik
Fungsi politik disini maksudnya adalah setiap anggota dalam sebuah koperasi dapat mengetahui peran, tugas serta memahami fungsi dari struktur organisasi yang dijabatnya. Sehingga setiap struktur organisasi dapat melakukan koordinasi yang baik agar kegiatan usaha koperasi berjalan dengan lancar,
B. Prinsip Koperasi
Sudah jelas bahwa Koperasi Sidogiri ini berakar pada sebuah lingkungan pondok pesantren yang tentunya menganut prinsip syariah sesuai dengan ketentuan islam dan pembagian SHUnya pun sudah diatur berdarasarkan prinsip syariah. Namun, bukan berarti anggota atau peminjam dana hanya boleh dari yang beragama muslim saja, tetapi boleh dari kalangan dana latar belakang seperti apapaun. Asalkan harus tetap mematuhi aturan koperasi yang sudah dibuat. Dengan penjelasan tersebut, saya berpendapat bahwa prinsip koperasi ini hamper serupa dengan prinsip yang dikemukakan oleh Herman Schulze yaitu:
Sudah jelas bahwa Koperasi Sidogiri ini berakar pada sebuah lingkungan pondok pesantren yang tentunya menganut prinsip syariah sesuai dengan ketentuan islam dan pembagian SHUnya pun sudah diatur berdarasarkan prinsip syariah. Namun, bukan berarti anggota atau peminjam dana hanya boleh dari yang beragama muslim saja, tetapi boleh dari kalangan dana latar belakang seperti apapaun. Asalkan harus tetap mematuhi aturan koperasi yang sudah dibuat. Dengan penjelasan tersebut, saya berpendapat bahwa prinsip koperasi ini hamper serupa dengan prinsip yang dikemukakan oleh Herman Schulze yaitu:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
C. Tujuan Koperasi Sidogiri
Sebenanya seluruh koperasi pasti memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, namun tentu memiliki tujuan khususnya dalam mendirikin koperasinya. Dalam hal ini, tujuan dari Koperasi Sidogiri adalah:
-· Menerapkan dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.
- Menanamkan pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adalah adil, mudah, dan maslahah.
- Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota.
- Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional).
Sebenanya seluruh koperasi pasti memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, namun tentu memiliki tujuan khususnya dalam mendirikin koperasinya. Dalam hal ini, tujuan dari Koperasi Sidogiri adalah:
-· Menerapkan dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.
- Menanamkan pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adalah adil, mudah, dan maslahah.
- Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota.
- Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional).
BAB III
Struktur Organisasi dan Manajemen
A.
Struktur Organisasi
Dalam
sebuah kegiatan dengan banyaknya anggota didalamanya, tentu saja hal ini
membutuhkan suatu struktur organisasi untuk menjalankan dan mengendalikan semua
kegiatan koperasi ini. Untuk itu, dibawah ini merupakan struktur organisasi
dari Koperasi Sidogiri.
Pengurus
Ketua :
H. Mahmud Ali Zain
Wakil KetuaI : H. Abdulloh Rahman
Wakil Ketua II : A. Saifulloh Naji
Sekretaris : A. Thoha Putra
Bendahara : A. Saifulloh Muhyiddin
Pengawas
Pengawas
Syariah
: KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas
Manajemen :
H. Bashori Alwi
Pengawas Keuangan
: H. Sholeh Abd. Ha
Pengelola
Direktur Utama
: Abd. Majid
Umar
Direktur
Bisnis
: HM. Sholeh Wafie
Direktur
Keuangan
: Abd.
Rokhim
Direktur Kepatuhan
: Moh.
Aunur Rahma
B.
Manajemen Koperasi
Dari struktur
organisasi yang ada dalam koperasi, hal ini menunjukkan bahwa ada pembagian
atau pemisahan tugas dari masing-masing unsur.
Dimana dalam setiap unsur tersebut mempunyai lingkup keputusan yang berbeda
namun tetap ada keputusan yang dilakukan secara bersamaan.
Dibawah ini merupakan
keputusan manajemen dari sebuah koperasi:
1. Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang
sifatnya strategis dirumuskan dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota. Pada umumnya,
Rapat Anggota dilakukan dalam satu tahun sekali.
2. Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian,
pengurus dapat dikaitkan sebagai pemegang kekuasaan Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan
diberhentikan dalam Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi
koperasi posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
4. Pengelola dan Tim Manajemen, diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hungungan Pengelola
Usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam
bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Sumber :
2. Bahan Ajar Dosen Universitas
Gunadarma
3. books.google.co.id : Koperasi Teori
dan Praktik
(Arifin, Sitio. Haloman, Tamba (2001).
Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga) Halaman 41