Ringkasan
:
Fraud tidak pandang
bulu. Perusahaan besar multinasional pun ikut mengalami fraud. Sejak awal triwulan kedua 2017 telah
muncul isu terjadinya fraud akuntansi
di British Telecom. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang terkena
dampaknya adalah Price Waterhouse Coopers (PwC) yang merupakan kantor akuntan
publik ternama di dunia dan termasuk the
bigfour.
Fraud akuntansi ini
gagal dideteksi oleh PwC. Justru fraud berhasil
dideteksi oleh pelapor pengaduan (whistleblower)
yang dilanjutkan dengan akuntansi forensik oleh KPMG. Modusnya adalah
membesarkan penghasilan perusahaan melalui perpanjangan kontrak yang palsu dan invoice-nya serta transaksi yang palsu
dengan vendor. Praktik fraud ini sudah terjadi sejak tahun
2013. Dorongan untuk memperoleh bonus (tantiem)
menjadi stimulus fraud akuntansi
ini. Dampak fraud akuntansi
penggelembungan laba ini menyebabkan British Telecom harus menurunkan GBP530
juta dan memotong proyeksi arus kas selama tahun ini sebesar GBP500 juta untuk
membayar utang-utang yang disembunyikan (tidak dilaporkan). Tentu saja British
Telecom rugi membayar pajak penghasilan atas laba yang sebenarnya tak ada.
Chief Executive Officer British
Telecom Gavin Patterson dan Chief Financial
Officer Tony Chanmugam dipaksa mengembalikan bonus mereka
masing-masing GBP340.000 dan GBP193.000. Beberapa pemegang saham British
Telecom segera mengajukan tuntutan kerugian class-action kepada
korporasi karena dianggap telah mengelabui investor dan tidak segera
mengumumkan fraud keuangan
tersebut. di Inggris terdapat lembaga antifraud yaitu Serious Fraud Office
(SFO) yang melakukan penegakan hukum atas skandal fraud termasuk fraud oleh atau di korporasi.SFO
mengenakan sanksi denda GBP129 juta kepada mantan-mantan eksekutif British
Telecomm atas tuduhan fraud ini.
Pendapat :
Kecurangan oleh
para mantan eksekutif di British Telecom tentu merupakan kasus yang sangat
besar, hal ini bukan karena terjadi pada perusahaan besar melainkan karena
mereka telah melanggar kode etik dalam profesi akuntansi. Disini saya mengambil
3 dari 8 pelanggaran kode etik yang dilakukan
berdasarkan kode etik akuntan Indonesia yang terdapat dalam buku yang ditulis
oleh Mulyadi (2001).
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam hal ini sangat jelas para eksekutif tidak bertanggung jawab atas
profesi yang dia miliki. Para eksekutif yang seharusnya mampu bekerja sama
dengan anggota lainnya untuk mengelola keuangan perusahaan serta bertanggung
jawab untuk menjaga dan mengembangkan profesi akuntansi justru mengabaikan hal
ini dengan melakukan perjanjian kontrak palsu
2.
Integritas
Dalam hal ini integritas berhubungan dengan bersikap jujur dan berterus terang,
apakah dalam kasus ini para eksekutif mempunyai integritas? Jelas tidak,
seseorang yang ber integritas harus dapat menerima perbedaan pendapat dan tidak
dapat mentolerir sebuah kecurangan tetapi yang mereka lakukan justru sebaliknya, melakukan perjanjian
kontrak dan invoice palsu demi mementingkan kepentingan pribadi agar mendapat bonus
dan keuntungan yang lebih. Padahal integritas sangat berpengaruh terhadap
kepercayaan publik.
3.
Perilaku Profesional
Tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar perusahaan serta berbuat
kecurangan didalam pekerjaan tentu bukan ciri dari perilaku profesionalitas.
Para eksekutif tidak dapat berprilaku konsisten terhadap pekerjaannya, yang tadinya
bekerja dengan baik namun ketika terdapat kesempatan untuk mendapat yang lebih
mereka mengabaikan kepentingan perusahaan sehingga menurunkan kredibilitas terhadap
profesi yang dimiliki.
Dari kasus pelanggaran kode etik diatas bukan hanya
para eksekutif yang melakukan kesalahan, hal ini berdampak juga pada kantor
auditor yang ditunjuknya yaitu PWC. PWC dianggap tidak melakukan pekerjaan
sesuai standar karena tidak dapat menemukan fraud yang dilakukan. Fraud baru
tedeteksi oleh kantor auditor yang lain yaitu KPMG. PWC sebagai kantor akuntan public
yang ternama tentu saja kehilangan kredibilitasnya sebagai anggota “ Big Four “ kantor akuntan public.
Sumber :