Sabtu, 14 Oktober 2017

Skandal Akuntansi Tak Pandang Bulu

Ringkasan :

Fraud tidak pandang bulu. Perusahaan besar multinasional pun ikut mengalami fraud. Sejak awal triwulan kedua 2017 telah muncul isu terjadinya fraud akuntansi di British Telecom. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang terkena dampaknya adalah Price Waterhouse Coopers (PwC) yang merupakan kantor akuntan publik ternama di dunia dan termasuk the bigfour.
Fraud akuntansi ini gagal dideteksi oleh PwC. Justru fraud berhasil dideteksi oleh pelapor pengaduan (whistleblower) yang dilanjutkan dengan akuntansi forensik oleh KPMG. Modusnya adalah membesarkan penghasilan perusahaan melalui perpanjangan kontrak yang palsu dan invoice-nya serta transaksi yang palsu dengan vendor. Praktik fraud ini sudah terjadi sejak tahun 2013. Dorongan untuk memperoleh bonus (tantiem) menjadi stimulus fraud akuntansi ini. Dampak fraud akuntansi penggelembungan laba ini menyebabkan British Telecom harus menurunkan GBP530 juta dan memotong proyeksi arus kas selama tahun ini sebesar GBP500 juta untuk membayar utang-utang yang disembunyikan (tidak dilaporkan). Tentu saja British Telecom rugi membayar pajak penghasilan atas laba yang sebenarnya tak ada.
Chief Executive Officer British Telecom Gavin Patterson dan Chief Financial Officer Tony Chanmugam dipaksa mengembalikan bonus mereka masing-masing GBP340.000 dan GBP193.000. Beberapa pemegang saham British Telecom segera mengajukan tuntutan kerugian class-action kepada korporasi karena dianggap telah mengelabui investor dan tidak segera mengumumkan fraud keuangan tersebut. di Inggris terdapat lembaga antifraud yaitu Serious Fraud Office (SFO) yang melakukan penegakan hukum atas skandal fraud termasuk fraud oleh atau di korporasi.SFO mengenakan sanksi denda GBP129 juta kepada mantan-mantan eksekutif British Telecomm atas tuduhan fraud ini.

Pendapat :
Kecurangan oleh para mantan eksekutif di British Telecom tentu merupakan kasus yang sangat besar, hal ini bukan karena terjadi pada perusahaan besar melainkan karena mereka telah melanggar kode etik dalam profesi akuntansi. Disini saya mengambil 3 dari 8 pelanggaran kode etik yang dilakukan berdasarkan kode etik akuntan Indonesia yang terdapat dalam buku yang ditulis oleh Mulyadi (2001).

1.     Tanggung Jawab Profesi
Dalam hal ini sangat jelas para eksekutif tidak bertanggung jawab atas profesi yang dia miliki. Para eksekutif yang seharusnya mampu bekerja sama dengan anggota lainnya untuk mengelola keuangan perusahaan serta bertanggung jawab untuk menjaga dan mengembangkan profesi akuntansi justru mengabaikan hal ini dengan melakukan perjanjian kontrak palsu
2.     Integritas
Dalam hal ini integritas berhubungan dengan bersikap jujur dan berterus terang, apakah dalam kasus ini para eksekutif mempunyai integritas? Jelas tidak, seseorang yang ber integritas harus dapat menerima perbedaan pendapat dan tidak dapat mentolerir sebuah kecurangan tetapi yang  mereka lakukan justru sebaliknya, melakukan perjanjian kontrak dan invoice palsu demi mementingkan kepentingan pribadi agar mendapat bonus dan keuntungan yang lebih. Padahal integritas sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik.
3.     Perilaku Profesional
Tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar perusahaan serta berbuat kecurangan didalam pekerjaan tentu bukan ciri dari perilaku profesionalitas. Para eksekutif tidak dapat berprilaku konsisten terhadap pekerjaannya, yang tadinya bekerja dengan baik namun ketika terdapat kesempatan untuk mendapat yang lebih mereka mengabaikan kepentingan perusahaan sehingga menurunkan kredibilitas terhadap profesi yang dimiliki.


Dari kasus pelanggaran kode etik diatas bukan hanya para eksekutif yang melakukan kesalahan, hal ini berdampak juga pada kantor auditor yang ditunjuknya yaitu PWC. PWC dianggap tidak melakukan pekerjaan sesuai standar karena tidak dapat menemukan fraud yang dilakukan. Fraud baru tedeteksi oleh kantor auditor yang lain yaitu KPMG. PWC sebagai kantor akuntan public yang ternama tentu saja kehilangan kredibilitasnya sebagai anggota “ Big Four “ kantor akuntan public.


Sumber :