Rabu, 14 Oktober 2015

Menganalisa Koperasi berbasiskan Prinsip Syariah


Koperasi syariah? Memangnya ada yaah? Yaps, tentu saja ada. Mungkin bisa dibilang koperasi dengan prinsip syariah ini jumlahnya jauh lebih sedikit dari koperasi umum yang berada daerah sekitar kita. Salah satu koperasi dengan prinsip syariah yang akan saya bahas pada kali ini adalah Koperasi Sidogiri (BMT UGT Sidogiri)  yang berada didaerah Jawa Timur. Untuk itu saya akan menganalisis berbagai hal menganai koperasi ini seperti, sejarah perkembangan, manajemen koperasi, konsep koperasi dan sebagainya. So, mari kita mulai menganalisa…


BAB I
Sejarah dan Konsep Aliran Koperasi


A.     Sejarah Koperasi Sidogiri (BMT UGT Sidogiri)
Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.

BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur. Dalam setiap tahun BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di kabupaten/kota yang dinilai potensial. Pada saat ini BMT UGT Sidogiri telah berusia 13 tahun dan sudah memiliki 230 Unit Layanan Baitul Maal wat Tamwil/Jasa Keuangan Syariah dan 1 Unit Pelayanan Transfer. Dalam Menjalankan kegiatan koperasinya ini para staff dituntut untuk memiliki karakter yang shiddiq (jujur), tabligh (tranparan), Amanah (dapat dipercaya) dan fathanah (Profesional).

Tanggal Berdiri           : 5 Rabiul Awal 1421 H/6 Juni 2000
Badan Hukum             : 09/BH/KWK.13/VII/2000
TDP                               : 13.26.2.64.00100
SIUP                              : 517/099/424.061/2003
NPWP                           : 02.082.190.6-624.000
Alamat                         : Jl. Sidogiri Barat RT 03 RW 02 Kraton Pasuruan 67151 Jatim
Telp./Fax                     : (0343) 423521/(0343) 423571
E-mail                          : bmt.ugt.pusat@gmail.com  bmt_ugt_pusat@yahoo.co.id

B.      Konsep Koperasi
Analisa yang selanjutnya adalah mengenai konsep dari Koperasi Sidogiri. Beradasarkan data yang saya baca pada laman web, koperasi ini merujuk pada konsep barat dimana peran pemerintah tidak terlalu terlihat dalam berjalannya kegiatan atau pengembangan dari koperasi. Dalam menjalankan kegiatannya koperasi sidogiri lebih mengutamakan semua anggotanya yang melakukan kegiatan operasional koperasi sehingga terdapat hubungan timbale balik yang saling bermanfaat bagi anggota dan keberlangsungan koperasi tersebut.

C.      Aliran Koperasi
Ada berbagai macam aliran dalam sebuah koperasi menurut beberapa ahli. Diantaranya adalah aliran koperasi menurut Paul Casseman yaitu, aliran yardick, aliran sosialis dan persemakmuran. Dengan prinsip syariah yang dianut oleh koperasi ini, maka semua kegiatannya bertujuan sebagai wadah yang baik untuk anggota atau masyarakat agar dapat mensejahterakan kehidupannya, dalam hal ini berupa kenaikan taraf ekonomi setiap anggota. Dengan minimnya peran pemerintah namun tetap memiliki andil dalam pengawasan dan pertumbuhan ekonomi, menurut saya koperasi ini berada pada aliran persemakmuran.


BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi

            Dalam setiap koperasi yang didirikan pasti memiliki sebuah prinsip dan fungsi yang berguna untuk mengarahkan berjalannya kegiatan koperasi agar tidak melenceng dari tujuan awal pada saat pendirian. Dimana makna dari sebuah koperasi adalah kerjasama atau saling tolong menolong satu sama lain. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

A.     Fungsi Koperasi

1.      Fungsi social ekonomi
Fungsi social ekonomi dalam sebuah koperasi berarti kegiatan yang dilakukan sebuah koperasi haruslah memiliki dana pinjaman bagi seluruh anggota maupun luar anggota dimana hasil sisa usaha tersebut dapat diperoleh dari kegiatan koperasi tersebut. Untuk itu saya akan menjabarkan sedikit berbagai macam dana pinjaman atau kegiatan usaha yang dimiliki kegiatan usaha sidogiri ini.

-          PRODUK SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT

-          TABUNGAN HAJI
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT

-          UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
Ø  Modal usaha (Murabahah)
Ø  Biaya sekolah/pendidikan (Akad Kafalah)
Ø  Biaya rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
Ø  Pembelian perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
Ø  Pembelian alat-alat elektronik (akad Murabahah)
Ø  Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)

-          UGT MJB (Multi Jasa Barokah)
Ø  UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada  anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
Ø  Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).


2. Fungsi Politik

Fungsi politik disini maksudnya adalah setiap anggota dalam sebuah koperasi dapat mengetahui peran, tugas serta memahami fungsi dari struktur organisasi yang dijabatnya. Sehingga setiap struktur organisasi dapat melakukan koordinasi yang baik agar kegiatan usaha koperasi berjalan dengan lancar,

B.      Prinsip Koperasi
Sudah jelas bahwa Koperasi Sidogiri ini berakar pada sebuah lingkungan pondok pesantren yang tentunya menganut prinsip syariah sesuai dengan ketentuan islam dan pembagian SHUnya pun sudah diatur berdarasarkan prinsip syariah. Namun, bukan berarti anggota atau peminjam dana hanya boleh dari yang beragama muslim saja, tetapi boleh dari kalangan dana latar belakang seperti apapaun. Asalkan harus tetap mematuhi aturan koperasi yang sudah dibuat. Dengan penjelasan tersebut, saya berpendapat bahwa prinsip koperasi ini hamper serupa dengan prinsip yang dikemukakan oleh Herman Schulze yaitu:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

C.      Tujuan Koperasi Sidogiri
Sebenanya seluruh koperasi pasti memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan anggotanya, namun tentu memiliki tujuan khususnya dalam mendirikin koperasinya. Dalam hal ini, tujuan dari Koperasi Sidogiri adalah:
-· Menerapkan dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.
-  Menanamkan pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adalah adil, mudah, dan maslahah.
- Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota.
- Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional).


BAB III
Struktur Organisasi dan Manajemen

A.     Struktur Organisasi
      Dalam sebuah kegiatan dengan banyaknya anggota didalamanya, tentu saja hal ini membutuhkan suatu struktur organisasi untuk menjalankan dan mengendalikan semua kegiatan koperasi ini. Untuk itu, dibawah ini merupakan struktur organisasi dari Koperasi Sidogiri.
Pengurus
Ketua                     : H. Mahmud Ali Zain
Wakil KetuaI          : H. Abdulloh Rahman
Wakil Ketua II        : A. Saifulloh Naji
Sekretaris              : A. Thoha Putra
Bendahara                        : A. Saifulloh Muhyiddin 

Pengawas
Pengawas Syariah                     : KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas Manajemen             : H. Bashori Alwi
Pengawas Keuangan                 : H. Sholeh Abd. Ha

Pengelola
Direktur Utama                       : Abd. Majid Umar
Direktur Bisnis                         : HM. Sholeh Wafie
Direktur Keuangan                  : Abd. Rokhim
Direktur Kepatuhan                 : Moh. Aunur Rahma

B.      Manajemen Koperasi
Dari struktur organisasi yang ada dalam koperasi, hal ini menunjukkan bahwa ada pembagian atau pemisahan tugas dari masing-masing  unsur. Dimana dalam setiap unsur tersebut mempunyai lingkup keputusan yang berbeda namun tetap ada keputusan yang dilakukan secara bersamaan.
Dibawah ini merupakan keputusan manajemen dari sebuah koperasi:
1.      Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya strategis dirumuskan dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota. Pada umumnya, Rapat Anggota dilakukan dalam satu tahun sekali.

2.      Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikaitkan sebagai pemegang kekuasaan Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

3.      Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan dalam Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi posisi pengawas dan pengurus adalah sama.

4.      Pengelola dan Tim Manajemen, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hungungan Pengelola Usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



Sumber :
2. Bahan Ajar Dosen Universitas Gunadarma
3. books.google.co.id : Koperasi Teori dan Praktik
(Arifin, Sitio. Haloman, Tamba (2001). Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit     Erlangga) Halaman 41
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar