Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan tersebutlah
sebuah koperasi dapat berdiri dan mendapatkan anggotanya. Namun selain itu,
koperasi juga harus memiliki sebuah tujuan dan fungsi dalam pendiriannya. Mengapa
perlu tujuan? Ya, dengan sebuah tujuan maka koperasi memiliki sebuah landasan atau acuan
untuk meneruskan seperti apa koperasi ini akan berkembang kedepannya. untuk itu,
saya akan mencoba memberikan analisis mengenai tujuan koperasi, pembagian sisa
hasil usaha dan manajemen koperasi.
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Ø Koperasi BMT UGT Sidogiri sebagai
Badan Usaha.
1.
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Dalam menghasilkan keuntungan
koperasinya, BMT UGT sidogiri memiliki beberapa macam kegiatan usaha . Misalnya
saja kegiatan Tabungan Syariah, setiap anggotanya dapat melakukan setoran serta
penarikan setiap saat sesuai kebutuhan dari anggotanya. Dengan menggunakan akad
mudharabah musytarakah Koperasi Sidogiri akan mendapatkan sebesar 70% dari
tabungannya dan anggota akan mendapatkan 30%.
2. Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Salah satu kegiatan Koperasi Sidogiri
dengan sifat keanggotaan adalah UGT MUB (Modal Usaha Barokah). Sebagai pemilik
jasa, koperasi ini berperan dalam pembiayaan modal kerja agar anggota memiliki
usaha mikro kecil dengan maksimum pembiayaan sebesar 500 juta. Sedangkan
sebagai pengguna jasa, koperasi dapat membantu anggota yang ingin sharing
risiko sesuai dengan pendapatan riil anggotanya. Koperasi juga harus ikut
menggunakan jasa yang didirikan oleh anggotanya agar dapat berjalan secara
terus menerus.
3. Pengelolaan koperasi sebagai badan
usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system).
Karena koperasi ini berpegangan pada
prinsip syariah, dalam mengelola keuangannya agak berbeda dengan koperasi pada
umumnya. Kenapa berbeda? Karena koperasi ini menggunakan beberapa prinsip
ekonomi islam, misalnya, murabahah (jual beli). Yang saya amati disini, dengan
prinsip jual beli pembagian keuntungannya tidak mengenal bunga melainkan
prinsip bagi hasil. Jadi, pendapatan yang didapatkan oleh anggotanya akan
dibagi dua bersama koperasi sesuai dengan ketentuan awal pada saat meminjam
modal.
Ø Tujuan dan nilai koperasi
1. Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan.
Hal ini jelas sudah tertuang dalam
misi dari Koperasi Sidogiri yang menyatakan bahwa “Melakukan aktivitas ekonomi
dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya,
Fatonah/Profesional)”. Dengan adanya hal seperti itu, tentu saja tujuannya
adalah memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada anggotanya serta memberikan kepercayaan
kepada anggota atau masyarakatnya untuk ikut dalam kegiatan koperasi ini.
2.
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
Semua koperasi tentu bertujuan
mensejahterakan anggotanya, namun untuk mewujudkan hal tersebut Koperasi
Sidogiri menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan berlandaskan pada
syariat islam. Menurut saya, dengan syariat islam ini anggota tidak hanya
sekedar sejahtera tetapi juga diberikan pemahaman bahwa, menggunakan syariat islam dibidang ekonomi bukanlah
hal yang sulit tetapi justru hal yang mudah, adil dan maslahah (meraih
manfaat).
Ø Kegiatan Usaha Koperasi Sidogiri
Berikut
ini merupakan beberapa usaha yang berada dalam Koperasi Sidogiri:
PRODUK
SIMPANAN
Tabungan
umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai
kebutuhan anggota.
Akad
: Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan
nisbah 30% Anggota : 70% BMT
TABUNGAN
HAJI
Tabungan
umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
Akad
: Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah
musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT
UGT
MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
Adalah
Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad
Pembiayaan ;
Akad
yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis
sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
- Modal
usaha (Murabahah)
-
Biaya
sekolah/pendidikan (Akad Kafalah)
-
Biaya
rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
-
Pembelian
perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
-
Pembelian
alat-alat elektronik (akad Murabahah)
-
Melunasi
tagihan Hutang (Kafalah)
UGT MJB (Multi Jasa Barokah)
UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan
yang diberikan kepada anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa
fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan
dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang
diharamkan Syariah Islam.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang
digunakan adalah akad yang berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i
dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).
Sisa Hasil Usaha
Ø Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Rumus SHU secara umum
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Pembagian SHU berprinsip syariah
Distribusi
pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan
dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki
jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada
Koperasi dalam Bentuk Mudharabah
dan Musyarakah.Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode
khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil
usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk
pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi
pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi
pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap
hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Tabungan Syariah dimana anggota
adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba
bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman
koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan.
Maka
dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa bisa naik
turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa
melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi
syariah menerima pinjaman khusus (restricted
Investment atau Mudharabah
Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan
kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut
dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqayyadah.
Pola Manajemen Koperasi
Dari struktur organisasi yang ada dalam koperasi, hal ini
menunjukkan bahwa ada pembagian atau pemisahan tugas dari masing-masing
unsur. Dimana dalam setiap unsur tersebut mempunyai lingkup keputusan
yang berbeda namun tetap ada keputusan yang dilakukan secara bersamaan.
Dibawah ini merupakan keputusan manajemen dari sebuah
koperasi:
1. Rapat Anggota,
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya strategis
dirumuskan dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota. Pada umumnya, Rapat
Anggota dilakukan dalam satu tahun sekali.
2. Pengurus, dipilih dan
diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikaitkan
sebagai pemegang kekuasaan Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas, mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan dalam Rapat
Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi posisi pengawas dan
pengurus adalah sama.
4. Pengelola dan Tim
Manajemen, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis
operasional di bidang usaha. Hungungan Pengelola Usaha dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Sumber : http://www.bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-7.html
http://www.bmtugtsidogiri.co.id/list-produk-0000000013.html
Sumber : http://www.bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-7.html
http://www.bmtugtsidogiri.co.id/list-produk-0000000013.html
Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}
BalasHapus