Jumat, 13 November 2015

Simpan Pinjam Koperasi berdasarkan Prinsip Syariah

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Dengan asas kekeluargaan tersebutlah sebuah koperasi dapat berdiri dan mendapatkan anggotanya. Namun selain itu, koperasi juga harus memiliki sebuah tujuan dan fungsi dalam pendiriannya. Mengapa perlu tujuan? Ya, dengan sebuah tujuan  maka koperasi memiliki sebuah landasan atau acuan untuk meneruskan seperti apa koperasi ini akan berkembang kedepannya. untuk itu, saya akan mencoba memberikan analisis mengenai tujuan koperasi, pembagian sisa hasil usaha dan manajemen koperasi.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Ø  Koperasi BMT UGT Sidogiri sebagai Badan Usaha.
1.      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Dalam menghasilkan keuntungan koperasinya, BMT UGT sidogiri memiliki beberapa macam kegiatan usaha . Misalnya saja kegiatan Tabungan Syariah, setiap anggotanya dapat melakukan setoran serta penarikan setiap saat sesuai kebutuhan dari anggotanya. Dengan menggunakan akad mudharabah musytarakah Koperasi Sidogiri akan mendapatkan sebesar 70% dari tabungannya dan anggota akan mendapatkan 30%.

2.      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Salah satu kegiatan Koperasi Sidogiri dengan sifat keanggotaan adalah UGT MUB (Modal Usaha Barokah). Sebagai pemilik jasa, koperasi ini berperan dalam pembiayaan modal kerja agar anggota memiliki usaha mikro kecil dengan maksimum pembiayaan sebesar 500 juta. Sedangkan sebagai pengguna jasa, koperasi dapat membantu anggota yang ingin sharing risiko sesuai dengan pendapatan riil anggotanya. Koperasi juga harus ikut menggunakan jasa yang didirikan oleh anggotanya agar dapat berjalan secara terus menerus.

3.      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Karena koperasi ini berpegangan pada prinsip syariah, dalam mengelola keuangannya agak berbeda dengan koperasi pada umumnya. Kenapa berbeda? Karena koperasi ini menggunakan beberapa prinsip ekonomi islam, misalnya, murabahah (jual beli). Yang saya amati disini, dengan prinsip jual beli pembagian keuntungannya tidak mengenal bunga melainkan prinsip bagi hasil. Jadi, pendapatan yang didapatkan oleh anggotanya akan dibagi dua bersama koperasi sesuai dengan ketentuan awal pada saat meminjam modal.

Ø  Tujuan dan nilai koperasi
1.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan.
Hal ini jelas sudah tertuang dalam misi dari Koperasi Sidogiri yang menyatakan bahwa “Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional)”. Dengan adanya hal seperti itu, tentu saja tujuannya adalah memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada  anggotanya serta memberikan kepercayaan kepada anggota atau masyarakatnya untuk ikut dalam kegiatan koperasi ini.

2.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
Semua koperasi tentu bertujuan mensejahterakan anggotanya, namun untuk mewujudkan hal tersebut Koperasi Sidogiri menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan berlandaskan pada syariat islam. Menurut saya, dengan syariat islam ini anggota tidak hanya sekedar sejahtera tetapi juga diberikan pemahaman bahwa,  menggunakan syariat islam dibidang ekonomi bukanlah hal yang sulit tetapi justru hal yang mudah, adil dan maslahah (meraih manfaat).


Ø  Kegiatan Usaha Koperasi Sidogiri
Berikut ini merupakan beberapa usaha yang berada dalam Koperasi Sidogiri:

PRODUK SIMPANAN
Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT

TABUNGAN HAJI
Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
 Akad : Tabungan diakad berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT

UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)
Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:

-           Modal usaha (Murabahah)
-          Biaya sekolah/pendidikan (Akad Kafalah)
-          Biaya rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
-          Pembelian perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
-          Pembelian alat-alat elektronik (akad Murabahah)
-          Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)


UGT MJB (Multi Jasa Barokah)
UGT MJB adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada  anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.

Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).


Sisa Hasil Usaha

Ø  Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Ø  Rumus SHU secara umum
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Ø  Pembagian SHU berprinsip syariah
Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah dan Musyarakah.Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha) dalam aturan koperasi.

Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Tabungan Syariah dimana anggota adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.

Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah.


Pola Manajemen Koperasi
Dari struktur organisasi yang ada dalam koperasi, hal ini menunjukkan bahwa ada pembagian atau pemisahan tugas dari masing-masing  unsur. Dimana dalam setiap unsur tersebut mempunyai lingkup keputusan yang berbeda namun tetap ada keputusan yang dilakukan secara bersamaan.
Dibawah ini merupakan keputusan manajemen dari sebuah koperasi:
1.      Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya strategis dirumuskan dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota. Pada umumnya, Rapat Anggota dilakukan dalam satu tahun sekali.
2.      Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikaitkan sebagai pemegang kekuasaan Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.      Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan dalam Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi posisi pengawas dan pengurus adalah sama.

4.      Pengelola dan Tim Manajemen, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hungungan Pengelola Usaha dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Sumber : http://www.bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-7.html
                http://www.bmtugtsidogiri.co.id/list-produk-0000000013.html

1 komentar:

  1. Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}

    BalasHapus